Kepala UPTD mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan terminal.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala UPTD mempunyai fungsi :
1. | pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan, pengoperasian, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan terminal; |
2. | pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaporan terkait pengoperasian terminal; |
3. | pelaksanaan penyusunan rencana, program kegiatan, anggaran, evaluasi, pengolahan data dan pelaporan terkait pengoperasian terminal; |
4. | pelaksanaan dan pengawasan pemungutan retribusi terminal dan/atau pungutan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan; |
5. | pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait pengoperasian terminal; |
6. | pembagian tugas kepada Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Pelaksana serta Fungsional; |
7. | pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan |
8. | pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. |
Dalam Menjalankan tugasnya, UPTD Pengelolaan Terminal terdiri dari :
1. Subbagian Tata Usaha
2. Seksi Operasional
3. Seksi Sarana dan Prasarana
1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
1. | Melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, umum, humas dan kerjasama; |
2. | menyiapkan bahan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaporan terkait pengoperasian; |
3. | menyusun rencana, program kegiatan, anggaran, evaluasi dan pengolahan data dan pelaporan terkait pengoperasian; |
4. | melaksanakan perencanaan, pengusulan kebutuhan dan pengelolaan serta penjadwalan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait pengoperasian; |
5. | menyelenggarakan urusan kearsipan dan penatausahaan surat menyurat serta dokumen lainnya; |
6. | melaksanakan penyediaan peralatan, perlengkapan dan fasilitas kantor; |
7. | melaksanakan pembuatan laporan harian, ingguan dan bulanan; |
8. | merencanakan program dan kegiatan UPTD; |
9. | memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana; |
10. | melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan |
11. | melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. |
2. Seksi operasional mempunyai tugas :
1. | Melaksanakan kebijakan terkait pengoperasian terminal; |
2. | melaksanakan penyelenggaraan teknis operasional, pengawasan tugas pengaturan lalu lintas di lingkungan terminal; |
3. | mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan angkutan penumpang umum; |
4. | melaksanakan pengaturan parkir kendaraan di lingkungan terminal; |
5. | mencatat jumlah kendaraan dan penumpang yang datang dan berangkat, pencatatan waktu kedatangan dan keberangkatan, serta pencatatan faktor muat kendaraan (loadfactor); |
6. | melaksanakan pengawasan ketertiban dan keamanan di dalam terminal; |
7. | memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, pemeriksaan fisik kendaraan dan pemeriksaan awak kendaraan penumpang umum; |
8. | melaksanakan pemungutan retribusi terminal dan/atau jasa lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
9. | merencanakan program dan kegiatan UPTD; |
10. | memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana; |
11. | melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan |
12. | melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. |
3. Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
1. | melaksanakan perencanaan, pengadaan, penyiapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung operasional terminal; |
2. | melaksanakan pengawasan, pemeriksaan sarana prasarana; |
3. | melaksanakan pemeliharaan rutin/berkala dan perbaikan sarana dan prasarana; |
4. | melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait sarana dan prasarana; |
5. | melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi serta pelaporan terkait sarana dan prasarana; |
6. | melaksanakan pemeliharaan, kebersihan dan keutuhan serta penataan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal; |
7. | melaksanakan penataan pelataran terminal menurut rute atau jurusan; |
8. | merencanakan program dan kegiatan UPTD; |
9. | memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana; |
10. | melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan |
11. | melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. |