Kepala UPTD mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Kepala UPTD mempunyai fungsi :
1. | Penyelenggaraan pengoperasian, pengendalian, pengawasan, pemeriksaan dan evaluasi angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut; |
2. | penyelenggaraan,pengendalian dan pengawasan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pelabuhan laut wilayah dan terminal khusus; |
3. | pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan, pengoperasian,pengendalian, pengawasan dan pemeriksaan angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut; |
4. | pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaporan terkait penyelenggaraan angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut; |
5. | pelaksanaan penyusunan rencana, program kegiatan, anggaran, evaluasi, pengolahan data dan pelaporan terkait penyelenggaraan angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut; |
6. | pelaksanaan dan pengawasan pemungutan retribusi angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut serta pungutan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; |
7. | pelaksanaan koordinasi dengan instansi lain terkait penyelenggaraan, pengendalian, pengawasan dan pemeriksaan angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut; |
8. | pembagian tugas kepada Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Pelaksana serta Fungsional; |
9. | pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan |
10. | pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. |
Dalam menjalankan tugasnya UPTD Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, Penyeberangan dan Laut Kelas A, terdiri dari :
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Operasional;
- Seksi Sarana dan Prasarana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
1. | melaksanakan pengelolaan keuangan, kepegawaian, umum, hubungan masyarakat dan kerjasama; |
2. | melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaporan; |
3. | menyusun rencana, program kegiatan, anggaran, evaluasi, pengolahan data dan pelaporan; |
4. | melaksanakan perencanaan, pengusulan kebutuhan dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM); |
5. | menyelenggarakan dan pelaksanaan urusan kearsipan dan penatausahaan surat menyurat serta dokumen lainnya; |
6. | melaksanakan perencanaan penyediaan dan pemeliharaan peralatan, perlengkapan, sarana prasarana dan fasilitas kantor; |
7. | merencanakan program dan kegiatan UPTD; |
8. | memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana; |
9. | melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan |
10. | melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. |
Seksi Operasional mempunyai tugas :
1. | melaksanakan kebijakan terkait penyelenggaraan,operasional, pengawasan dan penertiban lalu lintas angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut; |
2. | melaksanakan penyelenggaraan teknis operasional, pengawasan dan penetiban lalu lintas angkutan sungai, danau, penyeberangan dan Laut; |
3. | melaksanakan pemberian rekomendasi pengangkutan barang khusus dan bahan berbahaya di sungai lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi; |
4. | melaksanakan pemungutan retribusi jasa tambat, jasa labuh dan/atau jasa-jasa lainnya di lingkungan pelabuhan atau dermaga yang dikelola Pemerintah Provinsi dan di alur pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
5. | melaksanakan perencanaan, pengaturan dan pengoperasian kapal-kapal patroli dan bus air yang menjadi kewenangannya; |
6. | mengawasi dan menertibkan terminal khusus yang berada di sungai dan danau dalam wilayah Provinsi; |
7. | mengatur dan mengawasi penyelenggaraan angkutansungai pada jaringan trayek lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi; |
8. | mengawasi dan menertibkan angkutan barang khusus dan bahan berbahaya melalui sungai dan danau dalam wilayah Provinsi; |
9. | mengawasi pelaksanaan pedoman tarif angkutan sungai lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi; |
10. | mengawasi keselamatan lalu lintas angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut dalam wilayah Provinsi; |
11. | mengawasi dan menertibkan kapal-kapal angkutan sungai lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi; |
12. | melaksanakan penanggulangan pencemaran, bencana atau musibah/kecelakaan di perairan pedalaman serta alur pelayaran laut; |
13. | mengumpulkan data dan informasi serta pelaporan musibah/kecelakaan di perairan pedalaman serta alur pelayaran laut; |
14. | mengawasi penyelenggaraan pelabuhan laut regional dan pelabuhan sungai dan danau lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi; |
15. | merencanakan program dan kegiatan UPTD; |
16. | memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana; |
17. | melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan |
18. | melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. |
Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
1. | melaksanakan perencanaan, pengadaan, penyiapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung operasional; |
2. | melaksanakan pengawasan, pemeriksaan dan pengujian sarana prasarana; |
3. | melaksanakan pemeliharaan rutin/berkala dan perbaikan sarana prasarana; |
4. | melaksanakan perencanaan pemeliharaan rutin/berkala dan perbaikan kapal-kapal patroli serta bus air yang menjadi kewenangannya; |
5. | melaksanakan koordinasi dengan instansi lain terkait sarana dan prasarana pada alur pelayaran dalam wilayah Provinsi; |
6. | melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi serta pelaporan terkait sarana prasarana dan fasilitas keselamatan angkutan sungai; |
7. | merencanakan program dan kegiatan UPTD; |
8. | memberi petunjuk dan membagi tugas ke pada pelaksana; |
9. | melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan |
10. | melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. |