dishub@sumselprov.go.id Palembang, Sumsel
Selamat datang di website Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan WIB

UPTD PASDPL

Kepala UPTD mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Kepala UPTD mempunyai fungsi :

1.

Penyelenggaraan pengoperasian, pengendalian, pengawasan, pemeriksaan dan evaluasi angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut;

2.

penyelenggaraan,pengendalian dan pengawasan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pelabuhan laut wilayah dan terminal khusus;

3.

pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan, pengoperasian,pengendalian, pengawasan dan pemeriksaan angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut;

4.

pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaporan terkait penyelenggaraan angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut;

5.

pelaksanaan penyusunan rencana, program kegiatan, anggaran, evaluasi, pengolahan data dan pelaporan terkait penyelenggaraan angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut;

6.

pelaksanaan dan pengawasan pemungutan retribusi angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut serta pungutan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

7.

pelaksanaan koordinasi dengan instansi lain terkait penyelenggaraan, pengendalian, pengawasan dan pemeriksaan angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut;

8.

pembagian tugas kepada Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Pelaksana serta Fungsional;

9.

pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan

10.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Dalam menjalankan tugasnya UPTD Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, Penyeberangan dan Laut Kelas A, terdiri dari :

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Seksi Operasional;
  3. Seksi Sarana dan Prasarana.

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :

1.

melaksanakan pengelolaan keuangan, kepegawaian, umum, hubungan masyarakat dan kerjasama;

2.

melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaporan;

3.

menyusun rencana, program kegiatan, anggaran, evaluasi, pengolahan data dan pelaporan;

4.

melaksanakan perencanaan, pengusulan kebutuhan dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM);

5.

menyelenggarakan dan pelaksanaan urusan kearsipan dan penatausahaan surat menyurat serta dokumen lainnya;

6.

melaksanakan perencanaan penyediaan dan pemeliharaan peralatan, perlengkapan, sarana prasarana dan fasilitas kantor;

7.

merencanakan program dan kegiatan UPTD;

8.

memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana; 

9.

melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan

10.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Seksi Operasional mempunyai tugas :

1.

melaksanakan kebijakan terkait penyelenggaraan,operasional, pengawasan dan penertiban lalu lintas angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut;

2.

melaksanakan penyelenggaraan teknis operasional, pengawasan dan penetiban lalu lintas angkutan sungai, danau, penyeberangan dan Laut;

3.

melaksanakan pemberian rekomendasi pengangkutan barang khusus dan bahan berbahaya di sungai lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi;

4.

melaksanakan pemungutan retribusi jasa tambat, jasa labuh dan/atau jasa-jasa lainnya di lingkungan pelabuhan atau dermaga yang dikelola Pemerintah Provinsi dan di alur pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

5.

melaksanakan perencanaan, pengaturan dan pengoperasian kapal-kapal patroli dan bus air yang menjadi kewenangannya;

6.

mengawasi dan menertibkan terminal khusus yang berada di sungai dan danau dalam wilayah Provinsi;

7.

mengatur dan mengawasi penyelenggaraan angkutansungai pada jaringan trayek lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi;

8.

mengawasi dan menertibkan angkutan barang khusus dan bahan berbahaya melalui sungai dan danau dalam wilayah Provinsi;

9.

mengawasi pelaksanaan pedoman tarif angkutan sungai lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi;

10.

mengawasi keselamatan lalu lintas angkutan sungai, danau, penyeberangan dan laut dalam wilayah Provinsi;

11.

mengawasi dan menertibkan kapal-kapal angkutan sungai lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi;

12.

melaksanakan penanggulangan pencemaran, bencana atau musibah/kecelakaan di perairan pedalaman serta alur pelayaran laut;

13.

mengumpulkan data dan informasi serta pelaporan musibah/kecelakaan di perairan pedalaman serta alur pelayaran laut;

14.

mengawasi penyelenggaraan pelabuhan laut regional dan      pelabuhan  sungai dan danau lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi; 

15.

merencanakan program dan kegiatan UPTD;

16.

memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;

17.

melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan

18.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :

1.

melaksanakan perencanaan, pengadaan, penyiapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung operasional;

2.

melaksanakan pengawasan, pemeriksaan dan pengujian sarana prasarana;

3.

melaksanakan pemeliharaan rutin/berkala dan perbaikan sarana prasarana;

4.

melaksanakan perencanaan pemeliharaan rutin/berkala dan perbaikan kapal-kapal patroli serta bus air yang menjadi kewenangannya;

5.

melaksanakan koordinasi dengan instansi lain terkait sarana dan prasarana pada alur pelayaran dalam wilayah Provinsi;

6.

melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi serta pelaporan terkait sarana prasarana dan fasilitas keselamatan angkutan sungai;

7.

merencanakan program dan kegiatan UPTD;

8.

memberi petunjuk dan membagi tugas ke pada pelaksana;

9.

melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan

10.

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.