Bidang Angkutan Jalan
Bidang Angkutan Jalan
Bidang Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi sektor perhubungan bidang angkutan orang, angkutan barang, pemadu moda dan teknologi perhubungan.
Untuk melaksanakan tugas , Bidang Angkutan Jalan mempunyai fungsi:
- Pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana program sektor perhubungan di bidang sarana dan prasarana angkutan orang, angkutan barang dan pemadu moda, pengelolaan data dan informasi transportasi, pengelolaan sistem informasi manajemen dan komunikasi transportasi serta pengembangan transportasi;pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana program sektor perhubungan di bidang sarana dan prasarana angkutan orang, angkutan barang dan pemadu moda, pengelolaan data dan informasi transportasi, pengelolaan sistem informasi manajemen dan komunikasi transportasi serta pengembangan transportasi;
- Penyiapan perumusan kebijakan sektor perhubungan di bidang sarana dan prasarana angkutan orang, angkutan barang dan pemadu moda, pengelolaan data dan informasi transportasi, pengelolaan sistem informasi manajemen dan komunikasi transportasi serta pengembangan transportasi;
- Pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas di bidang sarana dan prasarana angkutan orang, angkutan barang dan pemadu moda, pengelolaan data dan informasi transportasi, pengelolaan sistem informasi manajemen dan komunikasi transportasi serta pengembangan transportasi; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
(1) Seksi Angkutan Orang mempunyai tugas:
- menyiapkan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program angkutan orang di jalan provinsi dan jalan nasional;
- memberikan rekomendasi izin dispensasi kelas jalan dan izin insidentil angkutan umum;
- melaksanakan pembinaan terhadap abdiyasa angkutan umum;
- memberikan izin trayek angkutan pedesaan yang melintas batas provinsi;
- melakukan analisa dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan angkutan jalan;
- memberikan izin operasi angkutan sewa berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah;
- menyusun penetapan jaringan jalan untuk trayek AKDP;
- membuat rekomendasi untuk penerbitan izin trayek AKAP dan surat keterangan jalan;
- menyusun jaringan trayek AKDP dan penetapan kebutuhan kendaraan untuk angkutan yang wilayah pelayanannya melebihi wilayah kabupaten/ kota dalam satu provinsi;
- melaksanakan peroeriksaan fisik dan penilaian kelaikan jalan untuk kendaraan angkutan orang;
- meroberikan izin trayek angkutan antar kota dalam provinsi;
- memberikan izin trayek angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya melebihi satu wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- menetapkan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi yang wilayah pelayanannya melebihi kebutuhan kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- memberikan izin operasi angkutan taksi yang melayani khusus untuk pelayanan ke dan dari tempat tertentu yang memerlukan tingkat pelayanan tinggi/wilayah operasinya melebihi wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- memberikan izin angkutan sewa dan Surat lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi;
- memberikan izin operasi angkutan pariwisata;
- memberikan izinoperasi angkutan sewa khusus berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah;
- menetapkan rencana umum jaringan trayek antar kota dalam provinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
- menetapkan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
(2) Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan mempunyai tugas:
- melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebija.kan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan angkutan pemadu moda;
- menyusun Sistem Informasi Manajemen (SIM) transportasi perhubungan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi perhubungan;
- merencanakan jaringan trayek, perizinan dan tarif angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan pedesaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;
- memfasilitasi angkutan perintis dalam provms1, fasilitasi penzman angkutan perkotaan dan pedesaan yang melampaui batas 1 (satu) daerah provinsi;
- mengelola data dan informasi transportasi, pengelolaan sistem informasi manajemen dan komunikasi transportasi serta pengembangan transportrasi;
(3) Seksi Angkutan Barang mempunyai tugas:
- menyiapkan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program angkutan barang di jalan provinsi dan jalan nasional;
- memberikan rekomendasi izin dispensasi kelas jalan di jalan provinsi;
- memberikan izin dispensasi angkutan barang khusus di jaringan jalan provinsi;
- melaksanakan pemeriksaan fisik dan penilaian kelaikan jalan untuk kendaraan angkutan barang;
- memberikan rekomendasi untuk penerbitan STNK berdasarkan persyaratan teknis kendaraan angkutan umum sesuai peruntukannya;
- menyusun penetapan jaringan jalan untuk angkutan peti kemas di jalan provinsi;
- memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin angkutan barang berbahaya di jaringan jalan provinsi;
- menyusun dan menetapkan kelas jalan pada jaringan jalan provinsi;
- menyusun dan menetapkan jaringan lintas angkutan jalan pada jaringan jalan provinsi;
- melaksanakan pengawasan terhadap kendaraan barang yang melalui jalan provinsi;
- melaksanakan pengawasan terhadap kendaraan barang batubara dan kayu log;
- melaksanakan pembinaan terhadap bengkel karoseri kendaraan bermotor di wilayah provinsi;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.