Sekretariat
Sekretariat Dinas mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, program dan evaluasi serta pengembangan kegiatan pemerintahan dan pembangunan bidang Perhubungan, informasi dan teknologi, urusan umum, perlengkapan, hukum, pendidikan, keuangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:
1. | Pengkoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, pengolahan data dan pelaporan Dinas; |
2. | Pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, perlengkapan, kerjasama, hubungan masyarakat, kearsipan dan dokumentasi; |
3. | Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan dan perundang-undangan; |
4. | Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah; |
5. | Pelaksanaan, pengkoordinasian dan pengembangan informasi dan teknologi Perhubungan; dan |
6. | Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya |
1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
(1) Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas:
1. | Membuat rencana, program dan evaluasi serta pengembangan kegiatan pemerintahan dan pembangunan bidang Perhubungan; |
2. | Menyiapkan dan mengkoordinasikan penyusunan program kerja tahunan pemerintahan dan pembangunan bidang Perhubungan; |
3. | Mengkoordinasikan usulan program tahunan Perhubungan, dengan instansi lain; |
4. | Menyiapkan usulan penetapan Kepala Satker Pembangunan dan pimpinan pelaksana kegiatan di bidang Perhubungan; |
5. | Mengevaluasi dan mengkoordinasikan usulan program pembangunan Perhubungan yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan Unit Pelaksana Teknis Vertikal maupun Badan Usaha Milik Negara di lingkungan perhubungan di daerah sebelum ditampung dalam program Pemerintah Provinsi dan atau diusulkan ke Pemerintah Pusat; |
6. | Menyusun dan mengkoordinasikan rencana pembangunan bidang Perhubungan jangka menengah dan panjang; |
7. | Membuat rencana pengembangan jaringan dan pelayanan jasa Perhubungan; |
8. | Membuat dokumen-dokumen bidang Perhubungan berupa kinerja sarana dan prasarana Perhubungan, tatanan transportasi wilayah, RENSTRA dan dokumen lainnya; |
9. | Menyusun dan merencanakan pengembangan informasi teknologi bidang Perhubungan; |
10. | Menyiapkan usulan teknis pembangunan dan pengembangan yang berkaitan dengan sarana dan prasarana transportasi; |
11. | Mengkoordinasikan dan menyelesaikan temuan dan tindak lanjut laporan hasil temuan pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Perhubungan, baik oleh auditor pemerintah maupun masyarakat; |
12. | Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaankegiatan pemerintahan dan pembangunan bidang Perhubungan; |
13. | Melakukan analisa dan evaluasi kinerja operasional bidang Perhubungan; |
14. | Menyusun program laporan Dinas baik laporan penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan berupa laporan bulanan, laporan triwulan, laporan tahunan, laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan dan laporan Dinas lainnya; dan |
15. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas:
1. | Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan Dinas dan administrasi keuangan; |
2. | Menyiapkan bahan dan penyusunan anggaran; |
3. | Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan Dinas dan administrasi keuangan; |
4. | Menyiapkan bahan dan penyusunan anggaran; |
5. | Melaksanakan tata usaha keuangan, meliputi pembukuan, penyusunan, pertanggungjawaban dan pengamanan dokumen keuangan; |
6. | Menyiapkan bahan dan penyusunan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian proses tuntutan ganti rugi/tuntutan bendahara; |
7. | Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran; |
8. | Melaksanakan pembendaharaan keuangan Anggaran Belanja Rutin dan Pembangunan; |
9. | Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan pembukuan keuangan Anggaran Pendapatan/Penerimaan; |
10. | Melaksanakan penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian Keuangan; |
11. | Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan |
12. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
(3) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
1. | Melaksanakan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, kearsipan, kehumasan, administrasi kepegawaian, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta pendokumentasian peraturan perundang-undangan; |
2. | Melaksanakan proses penerimaan, pengelolaan, distribusi, penggandaan, pengiriman dan pengarsipan surat-surat masuk maupun keluar; |
3. | Mengurus rumah tangga Dinas yang meliputi keamanan, kebersihan, penyediaan dan pemeliharaan peralatan, perlengkapan, prasarana dan fasilitas kantor; |
4. | Melaksanakan sirkulasi perlengkapan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, pemeliharaan dan penghapusan barang; |
5. | Menginventarisasi barang inventaris baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak; |
6. | Melaksanakan kegiatan kehumasan, bantuan hukum dan keprotokolan; |
7. | Melaksanakan pendokumentasian kegiatan Dinas dan hubungan masyarakat; |
8. | Melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pegawai, formasi dan penunjukan dalam jabatan dilingkungan Dinas; |
9. | Melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, peninjauan masa kerja serta pemberian penghargaan; |
10. | Melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, SKP, DUK, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai; |
11. | Melaksanakan penyiapan bahan mutasi dan pemberhentian pegawai; |
12. | Melaksanakan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional; |
13. | Melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas dan izin/tugas belajar; |
14. | Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai; |
15. | Melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional; |
16. | Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan di lingkungan Dinas, dan rancangan serta pendokumentasian peraturan perundang-undangan; dan |
17. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |