Bidang Lalu Lintas Jalan
Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen rekayasa lalu lintas, pengendalian operasional dan keselamatan lalu lintas.
Untuk melaksanakan tugas , Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai fungsi:
1. | Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas; |
2. | Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas jalan di jalan provinsi, laik fungsi jalan keselamatan sarana dan prasarana, fasilitasi manajemen dan penanganan keselamatan di jalan provinsi, fasilitasi promosi dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan pengusahaan angkutan umum dan fasilitasi kelaikan kendaraan, dan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas pada jalan provinsi; |
3. | Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pelaksanaan pengendalian operasional lalu lintas jalan dan penegakan hukum oleh PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; |
4. | Pembangunan Prasarana Lalu Lintas Jalan dan penyediaan perlengkapan jalan di jalan provinsi; dan |
5. | Pembangunan Prasarana Lalu Lintas Jalan dan penyediaan perlengkapan jalan di jalan provinsi; dan |
(1) Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan;
(2) Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Jalan; dan
(3) Seksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas:
1. | memberikan pedoman pengumpulan, pengelolaan dan analisa kecelakaan lalu lintas di kabupaten/kota; |
2. | memberikan bimbingan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan latihan keselamatan; |
3. | memberikan pedoman kecepatan kendaraan bermotor dalam berlalu Jintas di ruas jalan provinsi/kabupaten/ kota; |
4. | mengaudit dan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan diruas jalan provinsi; |
5. | mengumpulkan, pengolahan data dan analisis kecelakaan Ialu lintas di wilayah provinsi; |
6. | menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas dan di jalan provinsi dan jalan nasional; |
7. | memberikan bimbingan pelaksanaan pelajar pelopor di tingkat provinsi dan nasional; |
8. | meneliti dan menganalisa daerah rawan kecelakaan, rawan kemacetan, rawan longsor dan rawan banjir di jalan propinsi dan nasional; |
9. | melakukan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas yang berwawasan lingkungan; |
10. | memberikan bimbingan penanganan dampak lingkungan terhadap penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan; |
11. | melaksanakan dan memberikan persetujuan analisis dampak lalu lintas di jalan provinsi dan pelaksanaan rekomendasi hasil analisis dampak lalu lintas di jalan nasional; |
12. | melaksanakan pemeriksaan fisik dan penilaian teknis kendaraan bermotor untuk penghapusan dari aset pemerintah provinsi/instansi lainnya; |
13. | melaksanakan pembinaan kepada bengkel konstruksi/karoseri/modifikasi/rekayasa kendaraan bermotor; |
14. | melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di kabupaten/kota; dan |
15. | melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. |