Tugas dan Fungsi
TUGAS POKOK :
Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
FUNGSI :
- Pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program bidang perhubungan;
- Perumusan kebijakan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkeretaapian, Pelayaran yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi;
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkeretaapian, Pelayaran yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkeretaapian, Pelayaran yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi;
- Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di Bidang Perhubungan;
- Pelaksanaan urusan Kepegawaian, Keuangan, Perlengkapan, Informasi dan Teknologi Perhubungan, Hukum dan Hubungan Masyarakat, Tata Usaha serta rumah tangga Dinas;
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.