Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perkeretaapian dan pengembangan transportasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Perkeretaapian mempunyai fungsi:
1. | Pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana program sektor perhubungan di bidang perkeretaapian dan pengembangan transportasi; |
2. | Penyiapan perumusan kebijakan sektor perhubungan di bidang perkeretaapian dan pengembangan transportasi; |
3. | Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana perkeretaapian dan pengembangan transportasi; |
4. | Pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian; dan |
5. | Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan terbagi atas 3 seksi antara lain :
1). Seksi Sarana dan Prasarana Perkeretaapian;
2). Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian;
3). Seksi Lingkungan Perhubungan.
Seksi Sarana dan Prasarana Perkeretaapian mempunyai tugas :
1. | Melaksanakan sebagian tugas kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi sektor perhubungan di bidang sarana dan prasarana perkeretaapian; |
2. | Menyiapkan perumusan kebijakan, pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program sektor perhubungan di bidang sarana dan prasarana perkeretaapian; |
3. | Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perkeretaapian; |
4. | Mengkoordinasikan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas di bidang sarana dan prasarana perkeretaapian; |
5. | Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerbitan izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum, yang jaringan jalurnya melintasi batas daerah kabupaten/kota; |
6. | Menerbitkan izin operasi sarana dan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasidaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; |
7. | Menerbitkan izin pengadaan atau pembangunan perkeretaapian khusus, izin operasi dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; |
8. | Mengkoordinasikan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas danmenyiapkan pelaporan pelaksanaan perkeretaapian di provinsi; |
9. | Mengusahakan prasarana kereta api umum yang tidak dilaksanakan oleh badan usaha prasarana kereta api; |
10. | Melaksanakan pengkoordinasian, pengawasan, pembinaan dan pengelolaan kereta api milik pemerintah provinsi Sumatera Selatan; |
11. | Menagihkan dan penyetoran uang retribusi pemakaian kekayaan daerah; |
12. | Menyiapkan perumusan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan prasarana perkeretaapian |
13. | Melaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian mempunyai tugas :
1. | Melaksanakan sebagian tugas kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi sektor perhubungan di bidang lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian; |
2. | Melaksanakan penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api; |
3. | Menyiapkan perumusan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis dan supervisi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api; |
4. | Menetapkan jaringan pelayanan kereta api antar kota dan perkotaan dalam perkeretaapian provinsi; |
5. | Menetapkan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta provinsi; |
6. | Merencanakan, penetapan, pemantauan dan evaluasi Grafik PerjalananKereta Api (GAPEKA) Provinsi; |
7. | Menetapkan persetujuan angkutan orang dengan menggunakan gerbong kereta api dalam kondisi tertentu yang pengoperasian di dalam wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; |
8. | Menerbitkan Izin operasi kegiatan angkutan orang dan/atau barang dengan kereta api umum untuk pelayanan angkutan antar kota dan perkotaan yang lintas pelayanannya melebihi satu kabupaten/kota dalam satu provinsi; |
9. | Menetapkan tarif penumpang kereta api dalam hal pelayanan angkutan yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan pelayanan angkutan yang disediakan untuk pengembangan wilayah, untuk pelayanan angkutan antar kota dan perkotaan yang lintas pelayanannya melebihi satu kabupaten/kota dalam satu provinsi; |
10. | Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang Perkeretaapian Provinsi; |
11. | Menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerjasama dan pengembangan usaha di bidang Perkeretaapian Provinsi; |
12. | Menyiapkan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerjasama dan pengembangan usaha di bidang Perkeretaapian Provinsi; |
13. | Melaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya; |
Seksi Lingkungan Perhubungan mempunyai tugas :
1. | Melaksanakan sebagian tugas kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi sektor Perhubungan di bidang keselamatan perkeretaapian; |
2. | Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi; |
3. | Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang Keselamatan Perkeretaapian; |
4. | Melaksanakan penelitian terhadap setiap kecelakaan kereta api bersama unsur-unsur terkait, serta menangani permasalahan lalu lintas angkutan jalan dan kereta api; |
5. | Menyiapkan perumusan, penyelengaraan dan pencegahan penanganan keselamatan di pintu perlintasan kereta api; |
6. | Melakukan pelaksanaan dan pengendalian operasional stasiun kereta api Inderalaya; |
7. | Memberikan bimbingan teknis, supervisi pedoman penyelenggaraan pendidikan dan latihan keselamatan perkeretaapian; |
8. | Melakukan pengawasan dan pembinaan keselamatan pengangkutan barang berbahaya dan beracun; |
9. | Melaksanakan kegiatan rekayasa, penanganan keselamatan perkeretaapian, serta evaluasi perkembangan peningkatan teknologi keselamatan perkeretaapian provinsi; |
10. | Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang audit keselamatan perkeretaapian dan pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan; |
11. | Memberikan bimbingan teknis dan supervisi audit keselamatan perkeretaaapian dan pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaaan; |
12. | Menyiapkan program, evaluasi, pelaporan dan dokumentasi pelaksanaan audit keselamatan perkeretaapian dan pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan; |
13. | Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang keselamatan perkeretaapian; |
14. | Memberikan bimbingan teknis dan supervisi inspeksi keselamatan dan penilaian keselamatan, pelaksanaan inspeksi dan penilaian keselamatan, identifikasi daerah rawan kecelakaan dan bencana alam; |
15. | Melaksanakan identifikasi penyebab kecelakaan dengan berdasarkan data faktual dan kecelakaan, tindakan korektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang sama; |
16. | Menyusun Sistem Informasi Manajemen (SIM) Perkeretaapian Provinsi; |
17. | Menyiapkan penetapan rencana induk perkeretaapian provinsi; |
18. | Menyiapkan penetapan rencana induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan pengumpan regional; |
19. | Menyiapkan rekomendasi penetapan rencana induk pelabuhan, DLKr/DLKp pelabuhan pengumpul dan utama; |
20. | Menyiapkan pemberian persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri di dalam DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan regional; |
21. | Melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan stasiun kereta api milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan; |
22. | Mengelola data dan informasi, rekayasa, program, evaluasi, pelaporan dan dokumentasi pelaksanaan keselamatan perkeretaapian Provinsi; |
23. | Menutup perlintasan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin dan tidak ada penanggungjawabnya, dilakukan oleh pemilik dan/atau Pemerintah Daerah; |
24. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |