Bidang Pelayaran
Bidang Pelayaran mempunyai tugas Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayaran.
Untuk melaksanakan tugas , Bidang Pelayaran mempunyai fungsi:
1. | Penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Kepelabuhanan, Badan Usaha dan Jasa Pelayaran, Angkutan Pelayaran Rakyat dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan; |
2. | Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di Bidang Kepelabuhanan, Badan Usaha dan Jasa Pelayaran, Angkutan Pelayaran Rakyat dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan; |
3. | Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Bidang Pelayaran; |
4. | Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Kepelabuhanan, Badan Usaha dan Jasa Pelayaran, Angkutan Pelayaran Rakyat dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan; dan |
5. | Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
(1) Seksi Kepelabuhanan mempunyai tugas:
1. | Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan, penerbitan izin pembangunan, pengoperasian dan pengoperasian 24 jam untuk pelabuhan pengumpan regional; |
2. | Penyiapan bahan pemberian perizinan pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional; |
3. | Penyiapan bahan pemberian perizinan pembangunan pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek lintas daerah kabupaten/kota dalam provinsi; |
4. | Penyiapan bahan pemberian perizinan pekerjaan pengerukan dan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional serta alur pelayaran kelas II; |
5. | Penyiapan bahan pemberian izin usaha badan usaha pelabuhan (BUP) di pelabuhan pengumpan regional; |
6. | Penyiapan bahan pemberian perizinan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan regional; |
7. | Menghimpun dan mengelola data kapal – kapal pedalaman berukuran isi kotor GT 7 s.d GT 300 serta data sarana prasarana Angkutan Sungai, Danau, Penyeberangan dan Laut; |
8. | Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana; |
9. | Menetapkan titik lokasi pembangunan dan pemeliharaan fasilitas keselamatan lalu lintas (rambu–rambu ASDP pada lintas kabupaten/kota dalam provinsi); |
10. | Pemberian rekomendasi ketinggian pembangunan jembatan dan pembangunan lainnya selain untuk kepentingan pelayanan di alur pelayaran Kelas II; |
11. | Penyiapan pemberian rekomendasi penetapan lokasi Terminal Khusus (Tersus); |
12. | Pemetaan alur sungai lintas Kabupaten/Kota dalam provinsi dan pada alur pelayaran kelas II untuk kebutuhan transportasi; |
13. | Penyiapan pemberian rekomendasi pembangunan prasarana yang melintasi dan berada di alur pelayaran kelas II; dan |
14. | Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
(2) Seksi Badan Usaha dan Jasa Pelayaran mempunyai tugas:
1. | Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan usaha angkutan laut bagi usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah daerah provinsi; |
2. | Penyiapan bahan pemberian perizinan usaha jasa terkait bongkar-muat, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri dan depo peti kemas pelabuhan antar daerah kabupaten/kota dalam wilayah provinsi; |
3. | Pendaftaran pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut nasional yang lingkup kegiatannya melayani lintas pelabuhan antar kabupaten/kota dalam provinsi; |
4. | Pelaporan dan pendataan pengoperasian kapal secara tidak tetap dan tidak teratur (tramper) bagi perusahaan angkutan laut yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar kabupaten/kota.dalam satu provinsi; |
5. | Memberikan persetujuan kegiatan Ship to Ship (STS) antar kabupaten/kota serta wilayah provinsi; |
6. | Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
(3) Seksi Pelayaran Layaran Rakyat dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan mempunyai tugas:
1. | Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan usaha angkutan pelayaran rakyat bagi orang - perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan antar daerah kabupaten/kota dalan wilayah provinsi, pelabuhan antar daerah provinsi dan pelabuhan internasional; |
2. | Menyiapkan penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal penyeberangan antar daerah kabupaten/kota dan daerah provinsi yang terletak pada jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalur penyeberangan provinsi; |
3. | Menyiapkan penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antar daerah kabupaten/kota dalam daerah provinsi; |
4. | Menyiapkan penetapan pedoman tarif angkutan Sungai dan Danau kelas ekonomi antar kabupaten/kota dalam Provinsi; |
5. | Melaporkan dan pendataan penempatan kapal dalam trayek tetap dan teratur (liner) dan pengoperasian kapal secara tidak tetap dan tidak teratur (tramper) bagi perusahaan pelayaran rakyat yang berdomisili dan beroperasi pada lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi setempat pelabuhan antar provinsi dan internasional; |
6. | Menyiapkan pemberian persetujuan pengoperasian kapal untuk lintas penyeberangan antar kabupaten/kota dalam provinsi pada jaringan jalan provinsi; |
7. | Mendaftarkan pembukaan kantor cabang perusahaan pelayaran rakyat yang lingkup kegiatannya melayani lintas pelabuhan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi , lintas pelabuhan antar provinsi serta lintas pelabuhan internasional (lintas batas); |
8. | Menerbitkan pas perairan daratan serta pencatatan kapal dalam buku register pas perairan daratan; |
9. | Menerbitkan dokumen pengawakan kapal sungai dan danau; |
10. | Melaksanakan penerbitan Surat Ukur, Sertifikat dan Trayek bagi kapal pedalaman yang berukuran isi kotor GT 7 s.ed GT 300; |
11. | Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |