Kepala UPTD mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-Api dan keretaapi lndralaya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Kepala UPTD mempunyai fungsi
1. | menyelenggarakan pengoperasian dan pengendalian pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-Api dan kereta api Indralaya; |
2. | melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaporan; |
3. | melaksanakan kebijakan terkait penyelenggaraan, operasional dan pelayanan pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-api dan kereta api Indralaya; |
4. | menyusun rencana, program, anggaran, evaluasi, pengolahan data dan pelaporan; |
5. | melaksanakan dan mengawasi pemungutan retribusi pelayanan jasa dan/atau pungutan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
6. | melaksanakan koordinasi dengan instansi lain terkait operasional dan pelayanan serta pemeliharaan sarana dan prasarana; |
7. | melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan sarana dan prasarana; |
8. | pembagian tugas kepada Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Pelaksana serta Fungsional; |
9. | pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan |
10. | melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. |
Dalam menjalankan tugasnya UPTD Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api dan Keretaapi Indralaya, terdiri dari :
1.
2.
3. Seksi Operasional Kereta Api Indralaya
1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
1. | mengelola urusan ketatausahaan, keuangan kepegawaian, umum, humas dan kerjasama; |
2. | menyusun rencana, program, anggaran, evaluasi, pengolahan data dan pelaporan; |
3. | menyelenggarakan kebijakan di bidang pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-Api dan kereta api Indralaya; |
4. | melaksanakan perencanaan, pengusulan kebutuhan dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM); |
5. | menyediakan dan memelihara peralatan, perlengkapan, sarana prasarana dan fasilitas kantor; |
6. | mengelola dan memelihara barang milik daerah; |
7. | menyelenggarakan dan melaksanakan urusan kearsipan dan penatausahaan surat menyurat serta dokumen lainnya; |
8. | melaksanakan pemeliharaan rutin/berkala dan perbaikan sarana dan prasarana; |
9. | merencanakan program dan kegiatan UPTD; |
10. | memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana; |
11. | melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan |
12. | melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. |
2. Seksi Operasional Pelabuhan Penyeberangan Tanjung ApiApi mempunyai tugas :
1. | Melaksanakan kebijakan dan tugas terkait penyelenggaraan operasional pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-Api; |
2. | membuat dan mengatur jadwal operasional pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-Api; |
3. | menyiapkan dan mengatur jadwal tugas dan petugas operasional pelabuhan penyeberangan Tanjung Api Api; |
4. | melaksanakan dan mengawasi pemungutan retribusi jasa kepelabuhanan dan / atau pungutan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; |
5. | melaksanakan pengawasan keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan penumpang kapal; |
6. | melaksanakan penanggulangan bencana dan musibah kecelakaan kapal; |
7. | melaksanakan pengawasan, pemeriksaan dan pengujian sarana dan prasarana; |
8. | melaksanakan koordinasi dengan instansi lain terkait operasional dan pelayanan pelabuhan; |
9. | melaksanakan evaluasi dan pelaporan terkait operasional dan pelayanan pelabuhan; |
10. | melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data penumpang kapal; |
11. | merencanakan program dan kegiatan UPTD; |
12. | memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana; |
13. | melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan |
14. | melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. |
3. Seksi Operasional Kereta Api Indralaya, mempunyai tugas :
1. | Melaksanakan kebijakan dan tugas terkait penyelenggaraan operasional dan pelayanan kereta api Indralaya; |
2. | membuat dan mengatur jadwal operasional kereta api Indralaya dan jadwal petugas; |
3. | melaksanakan dan mengawasi keamanan, ketertiban,kelancaran dan keselamatan penumpang kereta api Indralaya; |
4. | melaksanakan penanggulangan bencana dan musibah kecelakaan kereta api Indralaya; |
5. | melaksanakan koordinasi dengan instansi lain terkait operasional dan pelayanan kereta api Indralaya; |
6. | melaksanakan pengawasan, pemeriksaan dan pengujian sarana dan prasana kereta api lndralaya; |
7. | melaksanakan evaluasi dan pelaporan terkait operasional dan pelayanan kereta api Indralaya; |
8. | melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data penumpang kereta api Indralaya; |
9. | merencanakan program dan kegiatan UPTD; |
10. | memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana; |
11. | melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan |
12. | melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. |