• dishubsumsel2019@gmail.com
  • Office Hour: 07:30 wib - 16:30 wib
Login
Dinas Perhubungan Prov. Sumsel
(0711) 352005- 363125

Jl. Kapten A. Rivai No. 51

Palembang, Prov Sumsel

  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil Pimpinan
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • UNIT KERJA
    • Sekretariat
    • Bidang Lalu Lintas Jalan
    • Bidang Pelayaran
    • Bidang Angkutan Jalan
    • Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan
    • UPTD Pengolaan Terminal
    • UPTD PASDPL
    • UPTD Pelabuhan Penyeberangan TAA dan KA Indralaya
  • PELAYANAN
    • Layanan Mobil Derek
    • Pengujian Kendaraan Bermotor
    • Jembatan Timbangan
    • Izin Operasional Kapal Pedalaman
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • KONTAK
UPTD Pengolaan Terminal

Kepala UPTD mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan terminal.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala UPTD mempunyai fungsi :

1.

pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan, pengoperasian, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan terminal;

2.

pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaporan terkait pengoperasian terminal;

3.

pelaksanaan penyusunan rencana, program kegiatan, anggaran, evaluasi, pengolahan data dan pelaporan terkait pengoperasian terminal;

4.

pelaksanaan dan pengawasan pemungutan retribusi terminal dan/atau pungutan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan;

5.

pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait pengoperasian terminal;

6.

pembagian tugas kepada Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Pelaksana serta Fungsional;

7.

pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan

8.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Dalam Menjalankan tugasnya, UPTD Pengelolaan Terminal terdiri dari :

1. Subbagian Tata Usaha
2. Seksi Operasional
3. Seksi Sarana dan Prasarana

1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :

1.

Melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, umum, humas dan kerjasama;

2.

menyiapkan bahan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaporan terkait pengoperasian;

3.

menyusun rencana, program kegiatan, anggaran, evaluasi dan pengolahan data dan pelaporan terkait pengoperasian;

4.

melaksanakan perencanaan, pengusulan kebutuhan dan pengelolaan serta penjadwalan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait pengoperasian;

5.

menyelenggarakan urusan kearsipan dan penatausahaan surat menyurat serta dokumen lainnya;

6.

melaksanakan penyediaan peralatan, perlengkapan dan fasilitas kantor;

7.

melaksanakan pembuatan laporan harian, ingguan dan bulanan;

8.

merencanakan program dan kegiatan UPTD;

9.

memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;

10.

melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan

11.

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.


2. Seksi operasional mempunyai tugas :

1.

Melaksanakan kebijakan terkait pengoperasian terminal;

2.

melaksanakan penyelenggaraan teknis operasional, pengawasan tugas pengaturan lalu lintas di lingkungan terminal;

3.

mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan angkutan penumpang umum;

4.

melaksanakan pengaturan parkir kendaraan di lingkungan terminal;

5.

mencatat jumlah kendaraan dan penumpang yang datang dan berangkat, pencatatan waktu kedatangan dan keberangkatan, serta pencatatan faktor muat kendaraan (loadfactor);

6.

melaksanakan pengawasan ketertiban dan keamanan di dalam terminal;

7.

memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, pemeriksaan fisik kendaraan dan pemeriksaan awak kendaraan penumpang umum;

8.

melaksanakan pemungutan retribusi terminal dan/atau jasa lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 

9.

merencanakan program dan kegiatan UPTD;

10.

memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;

11.

melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan

12.

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

3. Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :

1.

melaksanakan perencanaan, pengadaan, penyiapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung operasional terminal;

2.melaksanakan pengawasan, pemeriksaan sarana prasarana;
3.

melaksanakan pemeliharaan rutin/berkala dan perbaikan sarana dan prasarana;

4.

melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait sarana dan prasarana;

5.

melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi serta pelaporan terkait sarana dan prasarana;

6.

melaksanakan pemeliharaan, kebersihan dan keutuhan serta penataan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal;

7.

melaksanakan penataan pelataran terminal menurut rute atau jurusan;

8.

merencanakan program dan kegiatan UPTD;

9.memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;
10.

melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan

11.

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

KATEGORI
  • » Workshop 0
  • » Kunjungan 0
  • » Informasi Publik 13
  • » Publikasi SAKIP 1
  • » Keuangan 4
  • » LHKPN 1
  • » Realisasi Kegiatan 0
  • » Peraturan 2
TERPOPULER DILIHAT BULAN INI
  • post-img Rapat Pembahasan Rencana Pengoperasionalan Kembali Kereta... Jul 24, 2024 | 27
  • post-img E- SAKIP DISHUB Jan 31, 2025 | 20
  • post-img Laporan Keuangan 2024 Mar 21, 2025 | 16
  • post-img Peraturan Jan 01, 2024 | 15
  • post-img SOP Jan 01, 2023 | 11
  • post-img Rapat Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Persyaratan Teknis... Jul 23, 2024 | 10
LINK TERKAIT
  • » Republik Indonesia
  • » Dephub
  • » Sumselprov
  • » LAPOR
  • » PPID
  • » SI-PORA
ARSIP
  • » Juni 2025 3
  • » Maret 2025 8
  • » Januari 2025 1
  • » Agustus 2024 1
  • » Juli 2024 6
  • » Januari 2024 1
  • » Januari 2023 1
PENGUNJUNG WEBSITE
  • Total Hari Ini 67 orang
  • Total Bulan Ini 1175 orang
  • Total Seluruh 30767 orang
GALERI PHOTO
Rapat Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Persyaratan Teknis Laik Jalan Kendaraan Bermotor dan pelaksanaan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Wilayah Sumatera Selatan Terhadap Kendaran yang Melalui Jalan Provinsi
Rapat Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Persyaratan Teknis Laik Jalan Kendaraan Bermotor dan pelaksanaan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Wilayah Sumatera Selatan Terhadap Kendaran yang Melalui Jalan Provinsi
Rapat Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Persyaratan Teknis Laik Jalan Kendaraan Bermotor dan pelaksanaan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Wilayah Sumatera Selatan Terhadap Kendaran yang Melalui Jalan Provinsi
Rapat Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Persyaratan Teknis Laik Jalan Kendaraan Bermotor dan pelaksanaan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Wilayah Sumatera Selatan Terhadap Kendaran yang Melalui Jalan Provinsi
Rapat Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Persyaratan Teknis Laik Jalan Kendaraan Bermotor dan pelaksanaan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Wilayah Sumatera Selatan Terhadap Kendaran yang Melalui Jalan Provinsi
Rapat Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Persyaratan Teknis Laik Jalan Kendaraan Bermotor dan pelaksanaan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Wilayah Sumatera Selatan Terhadap Kendaran yang Melalui Jalan Provinsi
Rapat Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Persyaratan Teknis Laik Jalan Kendaraan Bermotor dan pelaksanaan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Wilayah Sumatera Selatan Terhadap Kendaran yang Melalui Jalan Provinsi
Previous Next
GALERI VIDEO
Previous Next

Alamat Kantor

  • Jalan Kapten A. Rivai No. 51, Sungai Pangeran, Ilir Timur I, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30127, Indonesia
  • (0711) 352005-363125 / (0711) 377170
  • dishubsumsel2019@gmail.com

Tentang Kami

  • Home
  • Kontak Kami
  • Login

Situs Kelola

Dikelola Oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan
Follow Us On
Copyright © 2024 Dinas Perhubungan Prov. Sumsel
  • dishub