Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan hadir sebagai sarana layanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID berkomitmen memberikan layanan informasi yang transparan, cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait kebijakan, program, maupun kegiatan Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan penyelenggaraan transportasi darat, laut, dan udara di Sumatera Selatan.
Peran PPID tidak hanya sebatas pengelolaan data dan dokumentasi, tetapi juga menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, tertib, efisien, serta berorientasi pada kebutuhan publik.
Dengan keberadaan PPID, diharapkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan dapat berjalan optimal, sekaligus meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sektor perhubungan di Sumatera Selatan.