Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas
Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
FUNGSI
Pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program bidang
perhubungan;
Perumusan kebijakan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Perkeretaapian, Pelayaran
yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada
Daerah
Provinsi;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Perkeretaapian, Pelayaran yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas
Perbantuan yang
ditugaskan kepada Daerah Provinsi;
Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di Bidang Perhubungan;
Pelaksanaan urusan Kepegawaian, Keuangan, Perlengkapan, Informasi dan
Teknologi
Perhubungan, Hukum dan Hubungan Masyarakat, Tata Usaha serta rumah tangga
Dinas;
Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan
fungsinya.