dishub@sumselprov.go.id Palembang, Sumsel
Selamat datang di website Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan WIB

UPTD Pelabuhan Penyeberangan TAA dan KA Indralaya

Kepala UPTD mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-Api dan keretaapi lndralaya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Kepala UPTD mempunyai fungsi :

1.

menyelenggarakan pengoperasian dan pengendalian pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-Api dan kereta api Indralaya;

2.

melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaporan;

3.

melaksanakan kebijakan terkait penyelenggaraan, operasional dan pelayanan pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-api dan kereta api Indralaya;

4.

menyusun rencana, program, anggaran, evaluasi, pengolahan data dan pelaporan;

5.

melaksanakan dan mengawasi pemungutan retribusi pelayanan jasa dan/atau pungutan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6.

melaksanakan koordinasi dengan instansi lain terkait operasional dan pelayanan serta pemeliharaan sarana dan prasarana;

7.

melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan sarana dan prasarana;

8.

pembagian tugas kepada Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Pelaksana serta Fungsional;

9.

pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan

10.

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Dalam menjalankan tugasnya UPTD Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api dan Keretaapi Indralaya, terdiri dari :

1. Subbagian Tata Usaha;

2. Seksi Operasional Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api;

3. Seksi Operasional Kereta Api Indralaya

 

1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :

1.

mengelola urusan ketatausahaan, keuangan kepegawaian, umum, humas dan kerjasama;

2.

menyusun rencana, program, anggaran, evaluasi, pengolahan data dan pelaporan;

3.

menyelenggarakan kebijakan di bidang pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-Api dan kereta api Indralaya;

4.

melaksanakan perencanaan, pengusulan kebutuhan dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM);

5.

menyediakan dan memelihara peralatan, perlengkapan, sarana prasarana dan fasilitas kantor;

6.

mengelola dan memelihara barang milik daerah;

7.

menyelenggarakan dan melaksanakan urusan kearsipan dan penatausahaan surat menyurat serta dokumen lainnya;

8.

melaksanakan pemeliharaan rutin/berkala dan perbaikan sarana dan prasarana; 

9.

merencanakan program dan kegiatan UPTD;

10.

memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;

11.

melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan

12.

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.


2. Seksi Operasional Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api­Api mempunyai tugas :

1.Melaksanakan kebijakan dan tugas terkait penyelenggaraan operasional pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-Api;
2.

membuat dan mengatur jadwal operasional pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-Api;

3.

menyiapkan dan mengatur jadwal tugas dan petugas operasional pelabuhan penyeberangan Tanjung Api­ Api;

4.

melaksanakan dan mengawasi pemungutan retribusi jasa kepelabuhanan dan / atau pungutan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan;

5.

melaksanakan pengawasan keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan penumpang kapal;

6.

melaksanakan penanggulangan bencana dan musibah kecelakaan kapal;

7.

melaksanakan pengawasan, pemeriksaan dan pengujian sarana dan prasarana;

8.

melaksanakan koordinasi dengan instansi lain terkait operasional dan pelayanan pelabuhan;

9.

melaksanakan evaluasi  dan pelaporan terkait operasional dan pelayanan pelabuhan;

10.

melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data penumpang kapal;

11.

merencanakan program dan kegiatan UPTD;

12.

memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;

13.

melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan

14.

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

3. Seksi Operasional Kereta Api Indralaya, mempunyai tugas :

1.Melaksanakan kebijakan dan tugas terkait penyelenggaraan operasional dan pelayanan kereta api Indralaya; 
2.membuat dan mengatur jadwal operasional kereta api Indralaya dan jadwal petugas; 
3.melaksanakan dan mengawasi keamanan, ketertiban,kelancaran dan keselamatan penumpang kereta api Indralaya; 
4.melaksanakan penanggulangan bencana dan musibah kecelakaan kereta api Indralaya; 
5.melaksanakan koordinasi dengan instansi lain terkait operasional dan pelayanan kereta api Indralaya; 
6.melaksanakan pengawasan, pemeriksaan dan pengujian sarana dan prasana kereta api lndralaya; 
7.melaksanakan evaluasi dan pelaporan terkait operasional dan pelayanan kereta api Indralaya; 
8.melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data penumpang kereta api Indralaya; 
9.

merencanakan program dan kegiatan UPTD; 

10.

memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;

11.

melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan

12.

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.