dishub@sumselprov.go.id Palembang, Sumsel
Selamat datang di website Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan WIB

UPTD Pengolaan Terminal

Kepala UPTD mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan terminal.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala UPTD mempunyai fungsi :

1.

pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan, pengoperasian, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan terminal;

2.

pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaporan terkait pengoperasian terminal;

3.

pelaksanaan penyusunan rencana, program kegiatan, anggaran, evaluasi, pengolahan data dan pelaporan terkait pengoperasian terminal;

4.

pelaksanaan dan pengawasan pemungutan retribusi terminal dan/atau pungutan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan;

5.

pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait pengoperasian terminal;

6.

pembagian tugas kepada Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Pelaksana serta Fungsional;

7.

pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan

8.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Dalam Menjalankan tugasnya, UPTD Pengelolaan Terminal terdiri dari :

1. Subbagian Tata Usaha
2. Seksi Operasional
3. Seksi Sarana dan Prasarana

1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :

1.

Melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, umum, humas dan kerjasama;

2.

menyiapkan bahan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaporan terkait pengoperasian;

3.

menyusun rencana, program kegiatan, anggaran, evaluasi dan pengolahan data dan pelaporan terkait pengoperasian;

4.

melaksanakan perencanaan, pengusulan kebutuhan dan pengelolaan serta penjadwalan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait pengoperasian;

5.

menyelenggarakan urusan kearsipan dan penatausahaan surat menyurat serta dokumen lainnya;

6.

melaksanakan penyediaan peralatan, perlengkapan dan fasilitas kantor;

7.

melaksanakan pembuatan laporan harian, ingguan dan bulanan;

8.

merencanakan program dan kegiatan UPTD;

9.

memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;

10.

melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan

11.

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.


2. Seksi operasional mempunyai tugas :

1.

Melaksanakan kebijakan terkait pengoperasian terminal;

2.

melaksanakan penyelenggaraan teknis operasional, pengawasan tugas pengaturan lalu lintas di lingkungan terminal;

3.

mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan angkutan penumpang umum;

4.

melaksanakan pengaturan parkir kendaraan di lingkungan terminal;

5.

mencatat jumlah kendaraan dan penumpang yang datang dan berangkat, pencatatan waktu kedatangan dan keberangkatan, serta pencatatan faktor muat kendaraan (loadfactor);

6.

melaksanakan pengawasan ketertiban dan keamanan di dalam terminal;

7.

memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, pemeriksaan fisik kendaraan dan pemeriksaan awak kendaraan penumpang umum;

8.

melaksanakan pemungutan retribusi terminal dan/atau jasa lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 

9.

merencanakan program dan kegiatan UPTD;

10.

memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;

11.

melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan

12.

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

3. Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :

1.

melaksanakan perencanaan, pengadaan, penyiapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung operasional terminal;

2.melaksanakan pengawasan, pemeriksaan sarana prasarana;
3.

melaksanakan pemeliharaan rutin/berkala dan perbaikan sarana dan prasarana;

4.

melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait sarana dan prasarana;

5.

melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi serta pelaporan terkait sarana dan prasarana;

6.

melaksanakan pemeliharaan, kebersihan dan keutuhan serta penataan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal;

7.

melaksanakan penataan pelataran terminal menurut rute atau jurusan;

8.

merencanakan program dan kegiatan UPTD;

9.memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;
10.

melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan

11.

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.